Divianews.com | Palembang  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Kelima tersangka tersebut adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Menurut Vanny, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Penahanan berlaku mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (adi)