DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak
Divianews.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen kedua institusi dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Melalui kerja sama ini, NIK akan digunakan secara terintegrasi dalam layanan perpajakan guna memperkuat validitas dan akurasi basis data wajib pajak.
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Bimo menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemanfaatan layanan pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara tim DJP dan Ditjen Dukcapil dalam mewujudkan PKS ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil atas dukungannya dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama ini, yang menjadi fondasi penting dalam penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis data kependudukan,” ujar Bimo.
Di sisi lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya dalam mendukung hak akses data kependudukan bagi DJP. Ia menekankan bahwa data kependudukan memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pemerintah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih akurat dan efisien.
“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” kata Teguh.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat semakin terpercaya, transparan, dan akuntabel melalui integrasi data yang andal dan mutakhir. (adi)

