DJP, DJPK, dan Pemda Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII Tahun 2025
Divianews.com | Palembang– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII Tahun 2025, Rabu (15/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan acara utama berlangsung di Aula Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta dan diikuti secara daring oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pada tahap VII ini, sebanyak 107 pemerintah daerah ikut berpartisipasi, yang terdiri atas 32 PKS baru dan 77 PKS perpanjangan. Dari wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Babel), dua pemerintah daerah turut menandatangani perjanjian, yaitu Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dengan penandatanganan tahap ini, hingga Oktober 2025 tercatat 493 pemerintah daerah atau 90% dari total 546 pemda di Indonesia telah menandatangani dan menjalankan PKS OP4D.
Empat Fokus Utama PKS OP4D
Perjanjian kerja sama ini memiliki empat ruang lingkup utama, yaitu:
Optimalisasi pertukaran data dan informasi,
Pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak,
Peningkatan layanan publik, dan
Kegiatan lain yang disepakati bersama.
PKS OP4D disusun secara berimbang dan proporsional, dengan manfaat yang dapat dirasakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Capaian dan Dampak Positif
Berdasarkan data agregat nasional dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten pada periode 2019–2024, tingkat kepatuhan Wajib Pajak mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data mencapai 55,63%.
Dari hasil pengawasan bersama yang dilaksanakan hingga Triwulan II Tahun 2025, tercatat penerimaan sebesar Rp26,84 miliar dari pajak pusat dan Rp175,9 miliar dari pajak daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong peningkatan pendaftaran NPWP sebesar 13% dan kenaikan kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13%.
Saat ini, PKS OP4D antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah juga menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PPh dan PBB).
Apresiasi dan Harapan
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ega Fitrinawati, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Palembang dan Bupati Belitung atas partisipasinya dalam kerja sama tersebut.
“Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami percaya kerja sama ini akan memperkuat fondasi fiskal daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ega Fitrinawati.
Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan PKS OP4D dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung kemandirian fiskal daerah. (adi)

