Pemprov Sumsel dan Kejati Perkuat Sinergi Penertiban Aset Daerah
Divianews.com | Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Capaian Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah. Rapat ini dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, guna memperkuat kolaborasi dalam penataan dan pengembalian aset-aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, kepada media di Griya Agung, Senin (20/10) menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Kejati Sumsel dalam upaya pemulihan aset Pemprov, baik yang berada di dalam wilayah Sumatera Selatan maupun di luar provinsi. Ia menyoroti sejumlah persoalan hukum dan administratif yang timbul akibat pemekaran wilayah serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
“Banyak aset Pemprov yang dahulu dialihkan akibat pemekaran atau ketentuan undang-undang. Ada yang proses pengembaliannya bisa langsung diselesaikan, tapi ada pula yang terkendala karena persoalan administrasi, status kepemilikan, bahkan sampai berujung pada sengketa hukum,” ujar Herman Deru.
Salah satu aset strategis yang turut menjadi perhatian adalah kawasan Jakabaring, yang merupakan hasil reklamasi sejak era Gubernur tahun 1988–1989. Gubernur mengungkapkan, di kawasan tersebut banyak ditemukan klaim pribadi atas tanah pemerintah, yang berpotensi menghambat pembangunan.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel atas pengembalian sejumlah aset penting yang sempat dikuasai oleh pihak-pihak tidak berhak.
“Contoh konkret adalah pengembalian aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain. Berkat kerja keras Kejati Sumsel, aset tersebut berhasil kembali ke pangkuan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Julianto, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil Kejati dalam penertiban aset dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur.
Ia juga mengklarifikasi pemberitaan yang beredar dan sempat menimbulkan mispersepsi di masyarakat.
“Tidak ada proses yang tidak profesional. Setiap kasus ditelusuri secara objektif, apakah masuk ranah perdata atau pidana. Narasi-narasi negatif yang beredar harus diluruskan, dan untuk itulah forum seperti ini penting diadakan,” ujar Dr. Julianto.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Julianto juga mengungkap beberapa pencapaian besar Kejati Sumsel dalam penyelamatan aset negara, termasuk pengungkapan kasus-kasus besar terkait mafia pertambangan batu bara, serta penanganan perkara di lingkungan BUMN.
“Dari total kerugian itu, baru sekitar Rp561 miliar yang berhasil diselamatkan. Ke depan, ada potensi pemulihan aset hingga Rp400 miliar lagi. Harapan kita, Kajati yang akan datang bisa melanjutkan perjuangan ini,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel semakin solid dalam rangka melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik. Gubernur menekankan pentingnya keberlanjutan dalam upaya hukum dan administrasi agar aset-aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses penertiban aset dengan pendekatan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Sumatera Selatan. (adi)

