Divianews.com | Palembang – Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang hasil penindakan jenis rokok dan minuman keras senilai Rp19,32 miliar. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,44 miliar.

Kepala Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulinto, rabu (29/10/2025) menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yaitu Lapangan Bea Cukai Bombaru Palembang, Hoktong Palembang, dan Tanjung Pandan, Belitung.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menunjukkan hasil kerja nyata aparat pemerintah, khususnya dalam bidang pengawasan penerimaan negara serta kebijakan impor dan produksi nasional,” ujar Agus dalam keterangannya.

Menurutnya, rokok ilegal yang beredar di wilayah Sumatera banyak berasal dari Pulau Jawa—seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura—serta dari jalur laut kawasan bebas. Barang-barang tersebut didistribusikan hingga ke warung kecil di berbagai daerah.

Agus menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang umum ditemukan adalah pemalsuan pita cukai, seperti menempelkan pita cukai rokok isi 16 batang pada kemasan isi 20 batang. Selain itu, banyak juga rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasaran.

“Kami rutin melakukan operasi pasar, baik di jalur distribusi besar maupun hingga ke tingkat warung dan pasar tradisional. Informasi masyarakat sangat membantu kami menelusuri jaringan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Selama 2025, Bea Cukai Sumbagtim telah menangani empat kasus penyidikan, di mana tiga di antaranya telah mencapai tahap P-21 (berkas lengkap). Selain itu, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus narkotika dan barang larangan lainnya.

Agus menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tergolong barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memiliki izin resmi untuk diedarkan di Indonesia.

“Kami berupaya menegakkan aturan sesuai kewenangan, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur laut. Jika barang sudah beredar di pasaran, penanganannya akan menjadi kewenangan instansi lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan, meski dengan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.  (adi)