Tiga Perda Baru Disahkan, DPRD Sumsel dan Pemprov Perkuat Arah Pembangunan
Divianews.com | Palembang – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel, sepakat menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kemudian mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Ketiga Raperda yang disahkan tersebut masing-masing adalah (1) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2025 – 2029, (2) Raperda tentang riset dan inovasi dan (3) Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Rapat Paripurna XVII masa sidang tahun 2025 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel; Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel; Raden Gempita, SH, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris Dewan; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan rasa syukurnya, pada paripurna kali ini telah menghasilkan keputusan bersama atas tiga raperda baru tersebut.
Ia mengungjapkan pebahasan terhadap tiag Raperda ini, sudah berlangsung sejak tanggal 14 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025. Pembahsan jug amelibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”DPRD Sumsel secara bersama-sama telah mencurahkan daya, tenaga, dan pikiran dalam melaksanakan tugas perlembagaan DPRD ini, yakni dan meneliti tiga Raperda Provinsi Sumsel tersebut,” katanya.

Laporan Pansus
Sebelum sampai pada sesi penandatanganan bersama, hasil pembahasan ketiga Raperda itu disampaikan juru bicara Pansus I, II dan III secara bergiliran bergiliran. Diawali penyampaian laporan pansus I yang membahas Raperda RPJMDProvinsi Sumsel tahun 2025 – 2029, oleh juru bicaranya, H. Ir. Muhammad F Ridho, ST, MT.
Sedangkan penyampaian laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang riset dan inovasi oleh Juru Bicara Pansus II yang juga Wakil Pansus II; Made Indrawan. ST, MH.
Kemudian diakhiri dengan penyampaian laporan pansus III yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh juru bicara Pansus III; Hj. Isyana Lonitasari, SH.
Senada dalam Laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, Pansus-pansus tersebut dapat menyepakati dan atau menyetujui Raperda dimaksud untuk dilanjutkan menjadi Perda, persetujuan itu dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur yang ditandatangani dihadapan forum rapat paripurna.
Rapat paripurna diakhiri dengan mendengarkan pidato / pendapat akhir Gubernur Sumsel H Herman Deru. Gubernur memberikan apresiasi kepada panitia khusus yang telah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pansus DPRD yang telah menyelesaikan penelitian dan pembahasan secara mendalam terhadap ketiga Raperda.
“Alhamdulillah, hari ini Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap tiga Raperda,” ungkap Gubernur. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama dan perhatian yang diberikan.
Dikatakan, persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam membangun Sumsel yang lebih baik.
Gubernur juga mempertegas kegunaan masing-masing Perda. Seperti Perda tentang Pemberdayaan Perempuan. Menurutnya ini sangat penting untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan. Ia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perempuan untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Perempuan adalah tiang keluarga dan masyarakat. Melindungi mereka adalah bagian dari memperkuat bangsa,” katanya.
Begitu pula Perda tentang Riset dan Inovasi. Perda ini sejalan dengan kebutuhan global akan transformasi digital dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan. “Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan riset dan inovasi dapat lebih terarah dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daer. ahKita ingin Sumsel menjadi pionir inovasi, bukan hanya konsumen teknologi,” tambah Deru.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 akan menjadi rujukan utama pembangunan selama lima tahun ke depan. Perda ini menjadi alat kendali agar program pembangunan berjalan terarah dan terukur.
Gubernur menutup pidatonya dengan menyampaikan harapan agar Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan. (ADV)

