Dapat Intimidasi Saat Liputan di Kejati Sumsel, Puluhan Wartawan Lapor ke Polisi
Divianews.com | Palembang — Puluhan wartawan dari berbagai media melaporkan seorang pria berinisial AEP (26) ke Polrestabes Palembang atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan dibuat melalui kuasa hukum mereka, Mardiansyah SH, di SPKT Polrestabes Palembang, rabu (19/11). AEP dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2).
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 17 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang. Saat itu wartawan sedang meliput perkembangan kasus korupsi kredit macet yang menjerat tersangka WS.
Menurut Mardiansyah, wartawan sebelumnya diundang untuk meliput press release penahanan WS. Proses konferensi pers berlangsung lancar. Namun, ketika tersangka dibawa keluar menuju mobil tahanan, sekitar enam orang disebut tiba-tiba menghadang awak media yang ingin mengambil gambar dan video. AEP diduga berada di antara kelompok tersebut.
“Saat wartawan merekam, AEP diduga mendorong dan mengancam. Tindakan itu membuat mereka tidak bisa melanjutkan liputan,” kata Mardiansyah. Ia menegaskan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara sampai dua tahun atau denda Rp500 juta.
Ia juga menyampaikan bahwa status AEP masih belum jelas, apakah sebagai pengacara atau hanya pendamping. Pihaknya mewakili 32 media—baik televisi maupun online—dan ingin memastikan profesi jurnalis dihormati. “Ini bukan soal siapa yang kuat. Ini soal hak publik mendapatkan informasi,” ujarnya.
Mardiansyah meminta kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika unsur pidananya terpenuhi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar, yang didampingi Panit SPKT Ipda Erwin, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan laporan dugaan penghalangan liputan di Kejati Sumsel sudah diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan, M. David, angkat bicara dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengambil langkah tegas.
“Terkait kejadian yang dialami rekan kita saat melaksanakan tugasnya di Kejati Sumsel hingga viral di medsos, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum mengenai kejadian itu,” ujar M. David pada Selasa (18/11/2025).
David menuturkan, rekaman video yang beredar jelas memperlihatkan rekan-rekan media tengah menjalankan tugas profesional mereka, yakni melakukan pengambilan gambar terhadap salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Kejati Sumsel. Namun, proses kerja jurnalistik tersebut justru terhenti akibat insiden penghalangan yang dilakukan oleh “beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.”
IJTI Sumsel menegaskan bahwa tindakan penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
“Kita tegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum hingga bahkan Dewan Pers terkait insiden yang menimpa rekan-rekan kita saat menjalankan tugasnya di Kejati Sumsel,” tegas David. (adi)
