Kanwil DJP Sumsel-Kep. Babel Selamatkan Penerimaan Negara Rp36 Miliar
Divianews.com | Palembang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp36.045.543.587. Langkah tegas ini dilakukan melalui penonaktifan akses faktur pajak terhadap empat perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
Keempat wajib pajak tersebut adalah PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL. Mereka diduga kuat telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak tidak sah) selama periode April hingga Agustus 2025.
Dasar Hukum dan Tindakan Tegas
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025. Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak ilegal berdasarkan hasil intelijen perpajakan.
“Hasil pengembangan intelijen menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa keempat perusahaan tersebut memanipulasi faktur pajak dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Perbuatan ini adalah tindak pidana serius di bidang perpajakan,” tegas Ega Fitrinawati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.
Kronologi Penanganan dan Satgas Khusus
Guna mempercepat penanganan kasus, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan petugas intelijen perpajakan. Pembentukan tim ini didasarkan pada Nota Dinas Direktur Penegakan Hukum DJP Nomor ND-2028/PJ.05/2025.
Tim Satgas melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan, meliputi:
- Penelitian Mendalam: Analisis terhadap data transaksi dan laporan keuangan perusahaan.
- Permintaan Klarifikasi: Pemanggilan wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan temuan intelijen.
- Penyelesaian Mandiri: Setelah proses klarifikasi, keempat Wajib Pajak akhirnya mengakui kesalahan, melakukan pembetulan SPT Masa PPN, dan menyetorkan kekurangan bayar sebesar Rp36,04 miliar ke kas negara.
Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel terus memperluas jangkauan analisis terhadap Wajib Pajak lain yang diduga melakukan modus serupa. Penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Langkah preventif dan represif ini diambil demi memastikan penerimaan negara tetap terjaga, mengingat sektor perpajakan merupakan penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DJP tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bagi siapa pun yang mencoba merugikan keuangan negara melalui praktik faktur pajak fiktif.
Narahubung Media: Ega Fitrinawati Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. (adi)

