Divianews.com | Palembang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp16,63 triliun atau 90,68 persen dari target Rp18,34 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Khusus wilayah Sumatera Selatan, penerimaan pajak terealisasi Rp13,22 triliun atau 88,8 persen dari target Rp14,89 triliun, dengan pertumbuhan 11 persen secara tahunan.

Kepala Kanwil DJP Sumsel–Babel  sebelumnya, Tarmizi yang kini menjabat Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam kegiatan kegiatan media gathering bertajuk “Ngemas Tanjak – Ngerol Media Santai Teman Pajak”, Kamis (12/2/2026), di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, menyampaikan bahwa pertumbuhan dua digit tersebut mencerminkan daya tahan ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan.

“Capaian 2025 patut diapresiasi karena tetap tumbuh positif. Namun kami juga mencermati sejumlah faktor yang memengaruhi belum optimalnya target, seperti penurunan harga batu bara, dinamika penegakan hukum di sektor timah, serta kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada aktivitas ekonomi,” urai Tarmizi.

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan insan media, menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Babel.

Awal 2026 dan Arah Kebijakan Baru

Memasuki tahun 2026, hingga 31 Januari, realisasi penerimaan pajak DJP Sumsel–Babel tercatat Rp1,06 triliun atau 4,83 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 1,4 persen secara tahunan (year on year).

Sementara pada kesempatan yanag sama, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang baru, Retno Sri Yulistyani, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan fondasi kinerja yang telah dibangun serta memperkuat strategi pengawasan dan ekstensifikasi.

“Kami optimistis 2026 dapat menjadi momentum penguatan kualitas penerimaan. Fokus kami adalah pengawasan wajib pajak yang lebih efektif, penggalian potensi sektor-sektor yang belum optimal, termasuk shadow economy, serta pemanfaatan data perpajakan secara lebih terintegrasi,” kata Retno.

Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah akan diperkuat melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) serta pemanfaatan data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Selain itu, pencairan tunggakan pajak dan penegakan hukum terhadap penunggak prioritas juga akan dimasifkan.

Coretax dan Harapan Peningkatan Kepatuhan

Pada 2026, seluruh wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2026, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di wilayah Sumsel dan Babel telah mencapai 278.976 wajib pajak, terdiri atas 264.766 wajib pajak orang pribadi dan 14.210 wajib pajak badan.

Retno berharap implementasi Coretax mampu mendorong kepatuhan formal dan meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. “Kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan kemudahan layanan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Retno menegaskan,  pertumbuhan positif pada 2025 sebagai pijakan dan strategi penguatan di 2026, DJP Sumsel–Babel menargetkan kinerja penerimaan pajak yang lebih optimal guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (adi)