Divianews.com | Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 147 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp747,45 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengoptimalkan pencairan piutang negara dari sektor perpajakan.

Kegiatan bertajuk “Blokir Serentak Dalam Rangka Penagihan Utang Pajak” itu berlangsung pada 7 hingga 13 Mei 2026 dan melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan secara daring pada 7 Mei 2026 yang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin. Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Jurusita Pajak Negara (JSPN), serta penanggung jawab penagihan dari masing-masing KPP.

Program blokir serentak ini merupakan tindak lanjut program kerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2026 guna meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mempercepat pencairan tunggakan pajak melalui pemblokiran rekening milik penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebelum tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, baik sektor perbankan, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas terkait.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Retno.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh jajaran, mulai dari proses persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga pelaksanaan pemblokiran serentak terhadap para penunggak pajak.

Langkah penagihan aktif ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. (adi)