Direktur PT ISN Ditetapkan Sebagai TSK Korupsi Layanan Internet Muba
Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi layanan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
MA sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun berdasarkan hasil pemeriksaan dengan bukti-bukti yang cukup maka tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan MA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023. Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.
Menurut Vanny, modus operandi tersangka MA dalam perkara ini yaitu diduga melakukan mark up harga langanan internet desa. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang.
“Selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).
Vanny menambahkan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kejati tentu akan terus mendalami alat bukti dengan keterlibatan pihak lain yang dapat diminati pertanggungjawaban pidananya,” tutupnya. (adi)

