Klarifikasi Kejati Sumsel Soal Perkara Penganiayaan Terpidana Novi Binti Agani (Alm)
Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memberikan klarifikasi terkait dengan berita viral yang menyebar di media online mengenai perkara penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm).
Berita tersebut memicu tanggapan yang menyebutkan adanya pendzoliman terhadap terpidana dalam penanganan perkara ini. Kejati Sumsel pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Dalam rilis yang diterima oleh divianews.com, senin (18/11) Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, Adnan bin Cik Nun, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg yang dijatuhkan pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri Lahat.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Vany dalam rilisnya.
Selain itu,Kata Vanny lagi, Kejati juga mengungkapkan bahwa hasil putusan tersebut telah diterima oleh baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 28 Oktober 2024.
Ia menambahkan, Kejati Sumsel menyatakan bahwa tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tuntutan pidana serta putusan yang dijatuhkan telah memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, di antaranya:
Adnan bin Cik Nun, korban dalam perkara ini, adalah seorang penyandang disabilitas dengan kondisi tuna rungu dan tuna wicara. Korban mengalami luka bakar serius pada bagian punggung hingga pantat, yang tercatat dalam Visum Et Repertum Nomor: 359/175/PKM-SR/2024.
Kejaksaan juga mempertimbangkan kondisi pribadi terpidana, Novi Binti Agani (Alm), yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut pidana maksimal terhadap terpidana.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana, yaitu menyiramkan cuka para (air keras) kepada korban, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), yang jelas bertentangan dengan hukum.
“Bila memang benar terpidana merasa terganggu oleh tindakan korban yang diduga mengintip, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum yang sah, yaitu dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” jelas Vanny.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menerima informasi yang beredar, serta mendukung proses hukum yang telah dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adi/rel)

