Divianews.com | Natuna- Adanya Tambang Pasir Kuarsa di Natuna dijanjikan akan membawa kesejahteraan bagi warga lokal,dan membawa PAD besar bagi Natuna, proyeksinya Rp 20 Milyar perbulan, Nyatanya semua Janji itu menguap, yang awalnya menyuarakanpun kini bukan hanya diam, malah hilang dari peredaran.

Yang tersisa kini selain PAD tersendat, dana Reboisasi tak jelas, rakyat kecilpun jadi tumbal mafia tanah, ratusan jadi korban,tak berani bersuara, pasrah terima tanahnya dihargai lebih murah dari segelas kopi pancung, itupn banyak yang terhutang tanpa jelas kapan akan dibayar, ada juga bahkan terampas paksa haknya tanpa bisa melawan,

Satu diantara yang berani melawan adalah Bahanudin warga desa Kelarik Utara, kecamatan Bunguran Utara kabupaten Natuna, tanah kebun bersertifikat miliknya seluas 1,2 hektar lebih sejak 2023 hingga 2025 berubah menjadi kolam tak bertepi digasak PT MMI.

Upaya Mediasi dan Teriakanya tak digubris baik oleh Pt MMI selaku pemilik IUP Tambang pasir kuarsa maupun oleh Perangkat desa setempat. Bahanudin tak menyerah higga akhirnya memberi kuasa kepada Muhajiris S h dan rekan untuk memperjuangkan haknya, Bisa jadi masalah Burhanudin ini hanya pucuk gunung es dari ratusan warga yang mengalami masalah serupa.

Rapat redaksi memutuskan topik ini yang kan menjadi tema utama berita investigasi divianews kedepan.

,Kronologi

Bermula kabar PT Multi Mineral Indonesia (MMI) dilaporkan ke Polres Natuna atas dugaan penguasaan lahan pribadi tanpa izin dan tanpa ganti rugi.

Laporan tersebut diajukan oleh Baharudin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin, SH. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Natuna dan telah masuk tahap penyelidikan. setelah mengirimkan surat somasi dan membaca jawaban somasi dr PT MMI.

Kepada Divianews Muhajirin menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari klien pada awal November 2025 setelah muncul keluhan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.

“Kami menerima kuasa dan pada 2 November 2025 langsung melayangkan somasi kepada pimpinan PT MMI,” ujar Muhajirin, menjawab divianews, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, Baharudin memiliki sebidang tanah seluas sekitar 11.966 meter persegi atau hampir 1,2 hektare yang berlokasi di Jalan Ulu Timur RT 02/RW 03, Desa Kelarik Utara. Lahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2001

Namun, sejak Desember 2023, PT MMI diduga telah menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa izin pemilik, tanpa perjanjian sewa, maupun tanpa proses ganti rugi.

“Tanah klien kami sebelumnya berupa tanah kering. Saat ini kondisinya sudah berubah menjadi aliran sungai akibat pengerukan dan pembangunan bendungan untuk aktivitas pencucian pasir kuarsa,” ungkap Muhajirin.

Ia menyebut, kliennya sempat meminta klarifikasi secara lisan kepada pihak perusahaan dan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak mendapat respons itikad baik. unntuk itu PH burhanudin mengirimkan surat Somasi. tertanggal 02 November 2025 yang pada intinya ata nama klienya meminta PT MMI segrea menghentikan semua aktifitas PT MMI diatas lahan milik Burhanudin dan memberikan batas waktu 7 hari sejak surat soamsi diterima untuk menyelesaikan ganti untung kepda pemilik lahan, jika dalam 7 hari tidak indahkan maka akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH.)

JAWABAN SOMASI DARI PT MMI

Sesuai jawaban tertulis atas somasi yang dilayangkan Jirin SH dan Patner , dalam surat jawaban somsi berkop PT MMI trtanggal 10 November 2025 ynga ditandatangani direktur PT MMI Adi Ari Pawennari dari 18 point dalam surat jawaban tersebut pada intinya menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelarik Utara terkait penggunaan lahan yang dimaksud untuk area kerja dan unit pencucian pasir. Perusahaan mengklaim memperoleh keterangan dari pemerintah desa bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan.

Pada point 17 menyatakan PT Multi Mineral Indonesia tetap berkomitmen untuk
menyelesaikan persoalan ini secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku;

Ditutup pada point 18 PT MMI menyatakan sahaan terus membuka ruang komunikasi dengan pihak desa, BPN, dan masyarakat, guna memastikan bahwa setiap penyelesaian dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan saling menghormati.

Lebih jauh Ady Indra Pawennari, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat sejak pertengahan Oktober 2023 sebelum memulai kegiatan operasional.

Menurut Ady, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara beserta perangkat desa menyampaikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki surat kepemilikan. Atas dasar informasi itu, perusahaan melanjutkan rencana pembangunan camp dan unit pencucian pasir dengan izin dan sepengetahuan pemerintah desa.

Ady menjelaskan, selama kegiatan berlangsung hingga sekitar September 2024, tidak terdapat kendala berarti. Namun kemudian muncul sejumlah klaim kepemilikan lahan dari beberapa pihak.

“Perusahaan dengan itikad baik meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat tanah. Setelah diverifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam sertifikat dengan lokasi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat melakukan pembebasan lahan sebelum ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

PT MMI juga mengklaim telah memperoleh pernyataan dari Kepala Desa Kelarik Utara bahwa pihak desa tidak akan menghambat kegiatan perusahaan, dengan catatan apabila ditemukan bukti kepemilikan yang sah, pembebasan lahan akan dilakukan secara wajar.

Namun, menurut perusahaan, proses negosiasi menjadi kompleks akibat perubahan status tanah, penerbitan surat baru, serta tuntutan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar.

Berujung Laporan Polisi

Atas jawaban Somasi ini pihak Kuasa Hukum Burhanudin menilai Karena tidak ada titik temu, sesuai batas waktu 7 hari, akhirnya Muhajirin melaporkan kasus ini ke Polres Natuna pada 19 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri.

Muhajirin mengungkapkan, kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga kini, perkembangan penyelidikan dinilai belum signifikan.

“Kami baru menerima SP2HP pertama yang menyebutkan penanganan oleh penyidik Unit II. SP2HP lanjutan belum kami terima,” katanya.

Ia berharap penyidik segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan kepastian hukum.

Potensi Pelanggaran Berlapis

Kuasa hukum pemilik tanah Muhajirin, S.H memaparkan, kasus ini berpotensi menyentuh sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 385 KUHP – Penguasaan tanah tanpa hak UU Minerba – Kegiatan tambang tanpa penyelesaian hak atas tanah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup – Perubahan bentang alam tanpa izin lingkungan Tipikor atau Tipiter, bila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh aparat desa Laporan Polisi, minta segera usut tuntas

Karena tak ada penyelesaian, pada 19 November 2025 kuasa hukum resmi melaporkan perkara ini ke Polres Natuna dengan LP Nomor: LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri.

Penyidik telah memeriksa pelapor dan menjanjikan pengecekan lapangan, namun hingga kini Belum ada turun lokasi. SP2HP baru terbit satu kali, serta menjelaskan penanganan dilakukan oleh Unit II.

Publik masih menunggu gerak cepat aparat hukum untuk hadir, bukan sekadar hanya mencatat. Sudah saatnya hak-hak warga dituntaskan dengan adil.

Direktur PT MMI: “No Comment”

Sementara itu, saat dimintai klarifikasi oleh divianews melalui pesan WhatsApp, Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, memilih irit kata, “Maaf, saya no comment.” tulisnya. (red)