Divianews.com | Martpura OKUT — Seorang Mantan Kepala Desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kediri Jawa Timur, setelah terbukti telah melakukan penyelewengan Dana Desa anggaran tahun 2017 dan 2018 silam.

Kapolres OKU Timur AKBP Erling Tangjaya melalui kasubag humasnya Iptu Yuli jika Slamet Riyadi (53) dulunya berstatus sebagai Kades Saungdadi tahun 2017/2018 silam.  dia tidak melaksanakan atas program bantuan Dana Desa (DD) (bersumber dari APBN).

Sebagai hasil bukti-bukti yang dikumpulkan oleh petugas  negara telah dirugikan uang sebesar Rp. 413.780.000.(empat ratus  tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)

Lebih lanjut mantan kepala desa  ini alih-alih tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya, namun tersangka Slamet Riyadi malah kabur ke kota kelahirannya di Kediri Jawa Timur.

“Pada 17 Maret 2020, akhirnya dia berhasil dibekuk oleh anggota polres OKU Timur tanpa adanya perlawanan ujar Iptu yuli sperti dijelaskannya kepada divianew.com online  byhpon, sabtu (4/4/2020)

Selain adanya bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah, Rekening koran desa Saungdadi th. 2017 dan 2018, LPJ dan SPJ penggunaan dana desa th. 2017 dan 2018, Dokumen pencairan dana desa th. 2017 dan 2018 dan Rekening bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes.

Tersangka ini sendiri akan dijerat dan dikenakan UU pidana  No 31 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hukuman penjara. (jhon)