Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Pasar Ditahan oleh Kejari Empat Lawang
Divianews.com | Empat Lawang — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang melakukan pemeriksaan terhadap RR, tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Dugaan Pembebasan Lahan/Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Pasar Umum Dan Perniagaan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Pula Mas) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015.
“RR diperiksa sekira pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Selasa (13/6/2023) dengan didampingi penasehat hukumnya,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Dikatakan Vanny, tersangka RR di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT 423/L.6.20.1/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukannya pemeriksan terhadap tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta hukum,” pungkasnya. (adi)