Divianews.com | Palembang — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel ungkap skandal Mega Korupsi kasus pengelolaan dana ijin pertambangan Batu Bara di Lahat dan menetapkan dan langsung menahan enam orang tersangka sekaligus dalam perkara korupsi yang disinyalir dilakukan pada tahun 2010-2014 lalu, senin (22/07).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi , dalam rilisnya menyampaikan enam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 dari pihak swasta serta 3 dari oknum ASN pada dinas pertambangan dan energi saat itu.

Wahyudi menjelaskan lebih lanjut, tiga tersangka dari pihak swasta merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) selaku pihak pengelolaan lahan tambang Batu Bara yaitu ES sebagai Dirut PT ABS, lalu G Direktur PT ABS dan B Komisaris PT ABS.

Lebih lanjut Asintel 3 memaparkan tersangka lainnya berinisial M mantan Kadis Pertambangan dan Energi Lahat serta dua orang mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat berinisial SA dan LD.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya naik menjadi tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup,” urainya.

Ditempat yang sama dalam keterangan pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Lima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo  Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan  Palembang,” sebutnya.

Sementara itu, Umaryadi lebih lanjut menjelaskan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka yakni terkait pengelolaan tambang, dan ijin pertambangan Batu Bara PT ABS.

Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT. yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masih dikatakan Umaryadi, modus nya yakni dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka SA selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan LD Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

“Kedapan kami akan terus mendalami penyidikan terutama terhadap peran dari masing-masing tersangka serta adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.

Selanjutnya ia juga menambahkan, terhadap penyidikan perkara ini terungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh 3 tersangka oknum ASN. (adi)