Divianews.com | Palembang — Universitas Kader Bangsa (UKB) menjadi tuan rumah kegiatan  sosialisasi “ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu” menghadirkan pembicara Nasional  Prof Dr, Ir  Ari Purbayanto, M.Sc, Ph.d  Direktur Eksekutif  Badan Akreditasi Nasional ( BAN-PT)

Dalam sambutannya Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) DR. Dr.  Fika Minata Wathan. M. Kes menyampaikan,  hari ini UKB  menjadi Pioneer pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor  53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu.

“Dalam kegiatan ini UKB  menghadirkan narasumber kompeten dan mengundang perwakilan dari perguruan tinggi di Sumatera Selatan,” Kata Rektor, jumat (25/07).

Lebih lanjut ia menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor  53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu, serta  saling memberikan support terkait implementasi kemajuan pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai komitmen dalam mengembangkan dunia pendidikan.

“Sehingga dengan adanya kolaborasi dari dunia pendidikan terutama dari perguruan tinggi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dapat mewujudkan apa yang diinginkan yakni mencapai mutu pendidikan sesuai yang diharapkan,” urainya.

Pengalaman mengelola  perguruan tinggi seiring berjalannya waktu tentu bukanlah hal yang mudah, tetap tentu semua itu bukanlah menjadi penghalang untuk terus mengembangkan dunia pendidikan kedepan, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi.

“ Universitas Kader Bangsa dan seluruh  peserta dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada Se-Sumsel yang hadir dalam kegiatan dapat implementasi  Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, serta dapat mengimplementasi di perguruan tinggi masing-masing.

Sementara itu, Direktur Eksekutif  Badan Akreditasi  Nasional ( BAN-PT), Prof Dr, Ir  Ari Purbayanto, M.Sc, Ph.d  menyebutkan, untuk meraih pencapaian yang diharapkan yakni mutu, setiap Perguruan Tinggi harus melalui proses, ketika proses itu dilaksanakan dengan baik maka dipastikan mutu yang diharapkan dapat terwujud.

Ia secara khusus mengapresiasi UKB yang telah menjadi penggerak kegiatan   sosialisasi “ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor  53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu” sehingga bisa secara bersamaan saling menguatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi di Sumsel.

“ Luar biasa UKB jadi motor penggerak kemajuan pendidikan Perguruan Tinggi di Sumsel,” tegasnya.(adi)