Larangan dan Pembatasan iPhone 16: Peran Strategis Bea Cukai dalam Menjaga Regulasi
Divianews.com | Palembang — Pada bulan November 2024, warga indonesia dan media dikejutkan oleh larangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian karena nyatanya Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga pilihan skema: pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy. Hingga kini, akademi tersebut telah beroperasi di BSD, Surabaya, Batam, dan yang terbaru akan segera diresmikan di Bali. Meski demikian, langkah ini dinilai belum cukup untuk memenuhi TKDN yang menjadi salah satu syarat impor telepon seluler di Indonesia. Investasi Apple di bidang inovasi dianggap masih minim dibandingkan dengan potensi pasar Indonesia yang besar.
Sebagai bukti, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mencatat penjualan iPhone di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,61 juta unit, menjadikan negara ini pasar terbesar Apple di Asia Tenggara. “Pendapatan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, namun angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” ungkap Febri.
Kementerian Perindustrian mengkonfirmasi telah menerima proposal investasi baru Apple pada 18 November 2024. Proposal tersebut mencakup komitmen investasi sebesar USD 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) selama dua tahun mendatang serta meliputi pembangunan development center, pendirian Apple Academy di Bali dan Jakarta, dan pabrik komponen mesh untuk AirPods Max. Nilai tersebut meningkat signifikan dari rencana awal sebesar USD 10 juta (sekitar Rp 158 miliar) untuk pembangunan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Meski proposal ini diapresiasi, Kementerian Perindustrian masih menagih sisa komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar yang dijanjikan sebelumnya untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dari total nilai investasi Apple di Indonesia, yang mencapai Rp 1,71 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang perlu direalisasikan.
Pada akhirnya, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone, salah satunya adalah mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Selain itu, Apple juga diminta untuk lebih serius melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global (GVC) mereka, guna mendukung integrasi industri lokal ke dalam ekosistem teknologi global. Kemenperin juga menerapkan kebijakan serupa pada Alphabet, induk Google, yang terpaksa melarang peredaran Google Pixel 9 di Indonesia karena investasi perusahaan yang dianggap masih minim.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi elemen penting untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. TKDN berperan dalam mendorong nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan kesetaraan dengan negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya. Oleh karena itu, yang dipersoalkan bukan hanya nilai investasi, tetapi juga aspek keadilan yang berdampak pada terciptanya iklim usaha kondusif di Indonesia.
Tidak hanya Apple yang berinvestasi dengan memanfaatkan pasar domestik Indonesia, tetapi pemerintah juga perlu mempertimbangkan kontribusi nyata investasi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu tolok ukur penting adalah sejauh mana investasi mampu menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang ke Indonesia diperbolehkan masuk selama untuk keperluan pribadi dan pajaknya telah dibayarkan sesuai aturan. Hal ini merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang menyebutkan bahwa iPhone 16 termasuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk.
Namun, terdapat pembatasan jumlah yang diperbolehkan, yaitu maksimal dua unit per penumpang. Aturan ini diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti memanfaatkan ketentuan tersebut untuk tujuan komersial.
Pembatasan terhadap barang impor, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone 16, melibatkan peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah pabean. Tingginya aktivitas perdagangan di Indonesia membawa tantangan berupa ancaman kejahatan ekonomi, seperti penyelundupan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi arus keluar dan masuk barang di wilayah pabean, DJBC wajib melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap barang-barang tersebut. Pengawasan ini memastikan bahwa semua barang yang masuk atau keluar dari Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pembatasan kuantitas, kategori, izin yang ditetapkan serta dokumen perizinan, seperti bukti pembayaran pajak, guna melindungi perekonomian nasional dari potensi kerugian dan menjaga integritas sistem perdagangan.
Salah satu langkah yang diambil oleh DJBC dalam mengawasi peredaran iPhone 16 di Indonesia adalah melalui pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity). Setiap perangkat yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan, dengan IMEI yang tercatat setelah pembayaran bea masuk dan pajak impor. IMEI yang terdaftar akan dimasukkan ke dalam database Kementerian Perindustrian, yang menandakan bahwa perangkat tersebut sah dan legal untuk digunakan di Indonesia. Sebaliknya, jika IMEI tidak terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak membatasi akses perangkat tersebut, guna menjaga distribusi resmi dan memastikan perlindungan terhadap kebijakan nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020.
Melalui pengawasan yang ketat dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa setiap barang yang masuk atau beredar di Indonesia, termasuk barang-barang yang dibatasi seperti iPhone 16, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan yang dilakukan oleh pihak atau oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, yang dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara serta merugikan pendapatan negara.
Jika terjadi penyelundupan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh DJBC meliputi penghentian arus barang yang dicurigai, pemeriksaan menyeluruh baik secara fisik maupun administratif, pencegahan masuknya barang ilegal, serta penyegelan barang untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memainkan peran strategis sebagai lembaga penegak aturan yang bertugas menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait iPhone 16 di Indonesia. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, DJBC membantu mencegah ancaman pelanggaran sekaligus memastikan aturan yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik. DJBC juga mendukung implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, yang melarang peredaran iPhone 16 untuk diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, DJBC memastikan bahwa iPhone 16 hanya dapat dibawa masuk ke wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas oleh penumpang, dengan syarat pembayaran bea masuk, pajak impor, serta pendaftaran IMEI telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ketat yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi dorongan bagi Apple untuk segera meningkatkan investasi guna memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini tentunya sangat penting agar Apple dapat kembali menghadirkan produknya secara resmi di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar Apple di Asia Tenggara.
Penulis: Jennifer Louisa, Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
SUMBER
Dewi, I. R. (2024, April 19). Jual iPhone di RI Rp 32 Triliun, Investasi Apple Cuma Rp 1,6 Triliun. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240419055120-37-531510/jual-iphone-di-ri-rp-32-triliun-investasi-apple-cuma-rp-16-triliun
Kemenperin Dalami Proposal Investasi Baru Apple, Pertimbangkan Asas Berkeadilan. (2024, November 21). Kementerian Perindustrian. https://www.kemenperin.go.id/artikel/25442/Kemenperin-Dalami-Proposal-Investasi-Baru-Apple,-Pertimbangkan-Asas-Berkeadilan
Kronologi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia hingga Kemenperin Pertimbangkan Matikan IMEI | tempo.co. (2024, October 30). Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/kronologi-iphone-16-dilarang-masuk-indonesia-hingga-kemenperin-pertimbangkan-matikan-imei-1161887
MENTARI, D. (2024, Juni). PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM PENGAWASAN PEREDARAN IPHONE LUAR NEGERI DITINJAU MENURUT FIQIH MUAMALAH. UIN SUSKA RIAU. https://repository.uin-suska.ac.id/82796/1/TANPA%20BAB%20IV.pdf
Respons Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat. (2024, November 20). Kementerian Perindustrian. https://www.kemenperin.go.id/artikel/25440/Respons-Proposal-Investasi-Apple-USD-100-Juta,-Kemenperin-Gerak-Cepat.
Editor: Adi