DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal
Divianews.com | Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut terungkap melalui investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penindakan yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, petugas berhasil menghentikan aktivitas sindikat. Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus tersebut adalah tiga gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas produksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku itu menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran meterai ilegal dalam jumlah besar sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
Berdasarkan hasil investigasi, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40.073.340.000.
Selain itu, aparat menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah tambahan potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo Wijayanto.
Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Karena itu, pemberantasan peredaran meterai ilegal dinilai penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.
Penanganan perkara terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku produksi dan peredaran meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan praktik pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, DJP mengingatkan masyarakat agar memastikan meterai yang digunakan merupakan meterai sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko hukum sekaligus kerugian finansial akibat penggunaan meterai ilegal.
Bimo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai yang dijual jauh di bawah harga resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus rantai peredaran meterai ilegal dengan melaporkan jika menemukan dugaan produksi maupun distribusinya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo. (adi)

