Satwa Liar Hasil Sitaan Dimusnahkan Oleh Kejati dan BKSDA

DiviaNews, Palembang — Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 33 ekor satwa liar hasil sitaan dan penyerahan masyarakat selama tahun 2016 dan 2017, puluhan ekor satwa liar yang dilindungi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Satwa yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis seperti harimau sumatera, macan tutul, kucing hutan, burung cendrawasih, burung merak, kepala/tanduk rusa sambar, gading gajah, penyu sisik, tringgiling dan kambing hutan. Semua satwa ini diperoleh dalam keadaan diawetkan.
Kepala BKSDA Sumsel, Genman S Hasibuan, rabu (07/02/2018) mengungkapkan, hasil sitaan dan penyerahan masyarakat merupakan hasil penindakan hukum dan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktek penjualan satwa liar dan melindungi satwa dihabitatnya.
“Bila dihitung kerugian negara akibat dari perdagangan satwa liar ini luar biasa, karena harganya dipasaran kolektor bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih. Namun, perlahan masyarakat sebagian sudah mulai mengerti bahwa ini dilarang,” ujar Genman usai pemusnahan di Kantor BKSDA Sumsel, Rabu (7/2/2018).
Menurutnya pemusnahan kali ini diharapkan dapat mengurangi perdagangan satwa liar dipasar gelap.
Sementara itu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, mengatakan, satwa hasil sitaan masuk dalam kategori barang terlarang yang menurut ketentuan harus dimusnahkan.

“Seperti halnya narkoba, satwa dilindungi hasil sitaan juga dikategorikan barang terlarang jadi harus dimusnahkan. Kenapa tidak dilelang? nanti justru makin banyak peminatnya, padahal kita ingin perburuan satwa liar dikurangi,” jelasnya.
Kawasan Sumatera Selatan masuk dalam kategori rawan dari perburuan satwa liar yang dilindungi. Data dari berbagai NGO pemerhati lingkungan menunjukkan semakin sedikitnya populasi hewan dilindungi di Sumsel seperti harimau dan gajah sumatera.
“Untuk Sumsel, pemusnahan ini yang pertama kali dilakukan. Kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus meningkatkan sinergi agar praktek perdagangan satwa dilindungi dapat ditekan habis,” bebernya
Mengacu kepada perundang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem khususnya dengan terkait dengan pengawetan jenis satwa liar, pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai memburu, menyimpan, memiliki memelihara baik dalam keadaan utuh hidup dan juga dalam keadaan mati termasuk barang-barang yang dibuat dari barang-barang satwa yang dilindungi tersebut.
Pengecualian dari larangan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan tentunya barangsiapa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dan satuannya disita dan dirampas oleh negara.(dva)


Tinggalkan Balasan