PWI Minta Penyelesaian Radar Bogor Lewat Dewan Pers

Divianews.com, Bogor – Aksi massa PDIP yang menggeruduk kantor harian Radar Bogor menuai kecaman. Aksi ini dinilai tak mencerminkan prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, mengatakan, aksi penggerudukan itu juga kurang kondusif bagi upaya menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik. Pihak PDIP diminta menempuh mekanisme protes pemberitaan lewat Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers,” kata Sasongko dalam keterangannya, Jumat, 1 Juni 2018.
Sasongko memahami kekecewaan massa PDIP terhadap pemberitaan Radar Bogor yang berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta’. Namun, sebaiknya protes tak diluapkan dengan cara main hakim sendiri.
“Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers,” ujarnya.

