Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, Foto: Adi | Divianews.com

Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam upaya penanganan tindak pidana yang melibatkan  anak di Kota Palembang, memiliki terobosan dengan menerapkan aplikasi Sistem Penanganan Peradilan Anak (SPPA). Melalui aplikasi ini, anak yang tersangkut kasus pidana tidak selalu berakhir di penjara.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, Rabu (14/11/2018) ini merupakan terobosan baru yang dilaksanakan untuk penerapan aplikasi SPPA sebagai upaya dalam mengefektifkan proses hukum bagi anak sebagai pelaku atau korban kejahatan.

Lebih lanjut Reda mengatakan, dengan integrasi antar instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, sejak awal aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengarahkan proses hukum yang tepat bagi anak sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Misalkan ada kasus anak yang di bully dari laporan Dinas Sosial atau Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak), melalui sistem ini datanya otomatis tercatat dan Penuntut Umum sudah tahu langkah apa yang akan diambil bila memang kemudian akan berlanjut ke persidangan,” ujar Reda kepada wartawan disela acara Rapat Tim Koordinasi Penanganan ABH di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (14/11/2018)

Reda menjelaskan, anak yang terlibat kasus hukum tidak harus selalu berakhir dengan hukuman penjara. Dalam beberapa kasus ringan, penanganan kasus pidana anak dapat diselesaikan dengan rehabilitasi atau pendidikan secara khusus.

“Bisa saja mereka mendapatkan konseling dari psikolog atau dimasukkan ke dalam pesantren. Intinya semangat kami adalah melakukan pembinaan karena sejatinya setiap anak adalah aset bangsa,” beber mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini.

Menurut Redha, dipilihnya Palembang sebagai pilot project penerapan SPPA dikarenakan Palembang telah memiliki Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) yang masuk kategori terbaik di Indonesia. Diterapkannya aplikasi SPPA diharapkan dapat mewujudkan Palembang sebagai kota ramah anak sesuai dengan yang diinginkan oleh Pemerintah.

“Rencananya pada  19 November 2018 nanti aplikasi SPPA ini akan diresmikan oleh Walikota. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk menjadikan Palembang sebagai kota ramah anak,” tutup Reda (adi)