Tsk oknum pengusaha tambang berinisial AJ (tengah) terkait kasus kredit fiktif Bank Sumsel Babel (BSB)

Divianews.com | Palembang — Kasus kredit fiktif Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret oknum pengusaha tambang berinisial AJ dipastikan berlanjut ke tahap persidangan menyusul telah dilakukannya penyerahan tersangka serta pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2019).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman, mengungkapkan, AJ yang berkedudukan sebagai Komisaris PT GI telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas I Pakjo Palembang pada tanggal 24 September 2019. AJ disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan mark up nilai agunan guna mendapatkan kredit modal kerja senilai Rp. 15 milyar dari BSB.

Khidirman mengatakan, dari sisi perbankan kredit yang diterima AJ berpotensi menjadi kredit macet dan berdasarkan perhitungan BPKP RI dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp.13 milyar rupiah lebih.

“Barang diagunkan itu diantaranya mesin pengeboran minyak di Kalimantan dan sebidang tanah di Jawa Barat, nilainya di mark up agar bisa mendapatkan kucuran  kredit dari pihak Bank,” ujar Khidirman kepada wartawan usai menyerahkan tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman

Sementara diakui Khirdirman sementara ini penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak bank. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dengan menetapkan tersangka baru bila ada petunjuk dalam fakta persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan dari pihak bank.

“Pada tahap penyidikan belum ditemukan bukti yang kuat untuk tersangka lain, mungkin nanti akan berkembang pada fakta persidangan nanti. Tentunya siapapun yang terlibat harus dipsroses hukum,” tegas Khidirman.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Pasal Subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adi)