Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani

Divianews.com | Palembang — Sidang lanjutan dengan agenda Pleidoi atau nota pembelaan terhadap kasus Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2020), yang dilakukan secara online dibacakan oleh tim pengacara dengan 15 materi pembelaan.

Menurut pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat ditunjukan kepada terdakwa.

Dari hasil penyadapan terhadap komunikasi antara terdakwa dan Elfin Muchtar 31 Agustus 2019 tidak ada pembicaraan, isyarat maupun kode-kode yang mengarah kepada rencana pemberian uang sebesar USD35, 000 kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.

“Menurut keterangan Elfin, terdakwa berinisiatif memberikan uang kepada Kapolda pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, ketika itu terdakwa memanggil Elfin di rumah dinas di Muara Enim dan hanya ada mereka berdua. Keterangan Elfin telah dibantah oleh terdakwa,” kata Maqdir Ismail.

Terdakwa mengaku baru mengenal Robi Okta Fahlevi pada saat setelah memenangi kontestasi Pemilukada, dimana Elfin yang mengenalkan Robi. Kemudian Terdakwa juga tidak mengetahui kiprah dari Robi sebagai pengusaha di Kabupaten Muara Enim sebelum mengenal Robi.

Robi diketahui memiliki hubungan keluarga dengan lawan politik Terdakwa yang sekaligus menjadi pendukungnya pada saat mengikuti kontestasi Pemilukada. Begitu pula Elfin, ia adalah orang kepercayaan Bupati terdahulu sebelum Terdakwa, yaitu Muzakir Soi Sohar yang merupakan lawan politik juga dari Terdakwa.

“Terdakwa telah dilibatkan dalam perkara ini dan telah menjadi target dari Robi dan Elfin untuk dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Hemat kami Penasihat Hukum, baik Robi maupun Elfin memiliki motivasi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Terdakwa. Dengan demikian, perkara ini sarat dengan kepentingan politik untuk menjatuhkan Terdakwa sebagai Bupati Muara Enim yang belum genap 1 (satu) tahun dijabatnya,” tutur Maqdir.

Permainan proyek oleh Elfin sendiri terungkap setelah terjadinya OTT tanggal 2 September 2019.

” OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK, yang menurut penelitian kami setelah membaca keseluruhan BAP perkara ini dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi, terkait paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan di plotting oleh Elfin untuk dimenangkan oleh Robi padahal pengumuman lelang belum dilakukan,” Lanjut Maqdir.

Berdasarkan hasil persidangan, keterangan Elfin saling bertentangan satu sama lain dengan keterangannya sendiri  bertentangan dengan surat dakwaan, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi Robi.

“Sudah sepatutnya dikesampingkan menurut hukum. Di samping itu, dengan adanya perbedaan versi tersebut, nyata-nyata penuntut umum telah secara serampangan dalam menyusun surat tuntutannya. Tidak sesuai dengan surat dakwaan yang telah dirumuskannya sendiri,” Ucap Maqdir.

Terdakwa dengan tegas menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeserpun melalui Elfin yang merupakan realisasi komitmen fee 10% dari Robi, baik dalam bentuk paper bag maupun bentuk lainnya.

Dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa menerima uang komitmen fee dalam perkara a quo.

“Terdakwa membantah telah menerima hadiah berupa mobil merk Tata Xenon dan Lexus dari Robi. Menurut Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, yaitu Heri Dadi dan Muhammad Riza Umari alias Reza serta Iwan Kurniawan yang dikuatkan oleh Keterangan Terdakwa, bahwa mobil tersebut tersebut hanya dipinjam pakai dari Robi untuk kepentingan Pemkab Muara Enim,” Jelas Maqdir kembali.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, maka Yang Mulia Majelis Hakim sudah seharusnya menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum  terhadap diri Terdakwa,” tutup Maqdir.

Sebelumnya, pada 7 April 2020 Terdakwa dugaan penerima suap 16 paket proyek bernilai ratusan miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar alias Elfin (41), dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, melalui sidang telekonferens diketuai majelis hakim Tipikor, Erma Suharti SH MH. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Roy Riyadi SH dan Muhammad Ridwan SH.

Dalam tuntutan, terdakwa Elfin selaku Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim diduga turut menerima uang Rp 1,3 miliar serta sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 2,9 miliar. (red)

Editor | Adi