Divianews.com | Martapura OKUT — Jajaran Mapolres OKU Timur amankan seorang laki- laki bernama Supriyadi alias Kadi(42) warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, yang akan melakukan aksinya berbisnis barang haram sejenis narkoba.

Satuan reserse narkoba Polres OKU Timur, mengetahui aksinya dan pelaku ditangkap tak berkutik dikediamannya Minggu (26/04/2020)sekitar pukul 14 .00 wib. yang ternyata Kadi merupakan pengedar barang haram sejenis sabu ini.

Ketika penggeledahan berlangsung dan petugas menemukan dompet berwarna merah didalam kantung celana tersangka, didalamnya terdapat 80 paket narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus (plastik klip bening) dengan ukuran bervariasi  dibalut dengan tisu siap untuk di edarkan.

“Barang bukti 80 paket sabu yang berhasil diamankan dan barang bukti lainya berupa satu buah skop plastik, dan sejumlah uang Rp 450 ribu serta handphon nokia miliknya,” ungkap Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli

Penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin langsung IPTU Dwi Rio S.ik dan diperkuat atas laporan yang tertuang dalam LP-A / 52  / IV / 2020 / Sumsel / Res OKU Timur, 26 April 2020.

Terkait hal tersebut,  Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH Sik. membenarkan aksi tersangka yang disampaikan  melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli. mengatakan kronologis kejadiannya bahwa pihak Satres Narkoba Polres OKU Timur behasil melakukan penangkapan terhadap Supriyadi (42), diketahui aksi tersangka itu melalui informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar.Jelasnya.

Termasuk Keberadaan kediaman tersangka di Desa Sukaraja Tuha kecamatan Buay Madang, ternyata selama ini sudah dijadikan sarang bandar narkoba yang telah meresahkan warga sekitar,  Ungkap Iptu yuli pada Jumat( 01/05/2020).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba  langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang dihuni Supriyadi, dan  saat penggrebekan tersangka sedang duduk diatas kursi di dapur. tambahnya

Tersangka berserta barang bukti kini  sudah diamankan dan digelandang di Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dipastikan akan di ancam hukuman penjara sesuai undang undang yang berlaku

Penulis | Jhon

Editor | Adi