Polda Sumsel dan Polres/Tabes Ungkap 33 Kasus 3C dan 43 Kasus Narkoba
Divianews.com | Palembang — Di minggu kedua Juli 2020, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap 33 kasus dengan 54 orang tersangka. Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap 43 kasus, dan menangkap sebanyak 59 tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya, Senin, 13 Juli 2020. Menurut Kabid Humas, dari 34 kasus tindak pidana diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebu, terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 23 kasus, Curas 5 kasus, Curanmor3 kasus, Pembunuhan 2 kasus, sementara Anirat nihil.
Dijelaskannya dari 34 kasus tersebut,terbanyak diungkap Polres Lubuk Linggau 6 Kasus, Polres Pali 4 Kasus, Polres Musi Banyuasin 4 Kasus, Polres Oku Timur 3 Kasus, Polres Prabumulih 3 Kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus, Polres Muara Enim 3 Kasus, Polres Ogan Ilir 3 Kasus, Polrestabes Palembang 2 Kasus, Polres Mura 1 Kasus, Polres Lahat 1 Kasus, dan Polres OKI 1 Kasus.
“Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran, lanjut Kabid Humas, berhasil mengungkap kasus sebanyak 43 Kasus dan menangkap sebanyak 59 Tersangka, “ jelas Kabid Humas.
Dari 59 tersangka tersebut terdiri dari Pengedar 45 orang dan pemakai 14 orang. Sedangkan Barang bukti yang disita yakni Shabu 763,22 Gram, Ganja 168,18 Gram. Dan Ekstasi 45 Butir.
Dari segi kuantitas, lanjut Kabid Humas, urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (13), Polres Muara Enim(5), Polres Lubuk Linggau (4),Polres Lahat (3) dan Polres OKU Selatan (3), Polres Muba (2), Polres OKI (2) sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel (1).
Dari segi kualitas, tambah Kabid Humas, urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Dit Res Narkoba (507 Gram Shabu), Polres OI (106,2 Gram Shabu dan 36 butir Ektasi).
“Dari Barang Bukti Narkoba yang disita, baik Shabu, Ganja, dan Ekstasi, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 10.510 anak bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba,’’ ujar Kabid Humas.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya Provinsi Sumsel, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Beliau juga mengataka, bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi. Dia mengharapkan peran serta masyaraka, khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, kita berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,’’ pungkasnya. (red/ril)