Divianews.com | Lahat — Pemerintah Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan Rapat Awal Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Muara Enim – Lubuk Linggau. Senin (12/04/2021) bertempat di Ops Room Pemkab Lahat.

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Sekda Lahat Drs. H. Deswan Irsyad, M.Pd.I., , Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Cmt. Merapi Timur, Cmt. Gumay Talang, Cmt. Kikim timur, Cmt. Kikim Tengah, Cmt. Kikim Barat, Para Kades dan Sesuai Undangan.

PJ Sekda Lahat Drs. H. Deswan Irsyad, M. PD.I., Mengatakan Kita memahami bahwa dalam proses pengadaan tanah jalan tol  ini perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa posisi pemerintah telah diberikan kewenangan untuk mempersiapkan dan yang perlu untuk dipersiapkan setelah persiapan pelaksanaan segala macam ada sesuai dengan kemungkinan akan segala sesuatunya.

“kita mesti terbuka kepada masyarakat terkait dengan mekanisme tahap-tahap yang harus dilalui, pengadaan jalan tol itu harus didahulukan sebelum melaksanakan segala sesuatu katakanlah pemberian kompensasi terhadap tanah yang  digunakan untuk pembangunan jalan tol ini,” ucapnya

Harapan kami  mulai dari persiapan sampai nanti pelaksanaannya akan menyenangkan semua pihak masyarakat dan memberikan  sesuatu yang nyaman.

Kami sampaikan dalam kesempatan ini di Kabupaten Lahat ini ada beberapa hal terkait dengan masalah tanah Ini , kemudian masyarakat dengan pihak perusahaan yang sampai saat ini masih terus berproses menuju suatu pemecahan keadaan jalan tol di kabupaten Lahat ini,

Perbedaan pendapat antara masyarakat dengan perusahaan dan  tentunya dengan tidak mengabaikan aturan yang ada mekanisme prosedur tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan semoga pembangunan Pengadaan jalan tol Muara Enim – Lubuk Linggau ini berjalan lancar dan sesuai apa yang kita rencanakan,”ujarnya

Sementara dalam paparan dari Kementerian PUPR yang disampaikan oleh rasiman menjelaskan untuk persiapan pembangunan jalan tol ruas jalan tol Muara Enim dan Lubuklinggau dengan panjang ruas 106,5 KM luasnya 118, 327 M untuk akses Ic akses Ic Merapi ,  akses Ic musi rawas, akses Ic Lubuk Linggau.

Kemudian teknis pelaksanaan pengadaan tanah itu mengacu kepada peraturan  BPN No. 5 tahun 2012 untuk peraturan untuk pembayaran itu mengacu kepada peraturan.

“Pembangunan yang tercantum rencana di menengah  dalam strategis dan rencana kerja pemerintah bersama pemerintahan provinsi ke dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah akan melaksanakan poin-poin sebagaimana berikut sesuai dengan aturan yang ada yaitu pemberitahuan bangun-bangunan nanti kita akan memohon kepada persiapan,”jelasnya.

Untuk di dalam teknisnya bisa dengan surat atau dengan apa yang kita perlukan untuk pendataan awal kita juga berdasarkan dokumen yang ada nanti kita akan lakukan terase titik-titik yang ada di sana yang akan terdeteksi perkiraan  yang ada kemudian kita datang menjadi nominatif  yang nantinya akan diketahui oleh ketua dan nantinya akan kita sampaikan  pada saat pernyataan nanti.

“Kemudian warga akan kita kumpulkan dalam satu acara dan   tujuannya adalah untuk melakukan persetujuan dari perkiraan warga pemilik lahan untuk persetujuan rencana pembangunan kemudian menyiapkan peta-peta lokasi,”Paparanya

(Lena)