Penyidik Kejati Sumsel Menetapkan TSK Baru dalam Kasus Korupsi Proyek LRT
Divianrews.com | Palembang — Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Selasa (5/11), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru ini adalah PB, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017.
Ia menerangkan penyidik Kejati Sumsel menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Menurut rilis resmi, PB diduga menerima uang tunai sebesar Rp 18 miliar melalui sejumlah penyetor, yang ditransfer ke rekening pribadinya sepanjang tahun 2016 hingga 2020. Hal ini menunjukkan adanya indikasi aliran dana yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada periode tersebut.
Menurutnya Tim penyidik juga menyampaikan bahwa PB telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Namun, pada panggilan kelima yang dilakukan pada 4 Oktober 2024, pemeriksaan dilakukan terhadap kakak kandung PB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan PB sebagai tersangka.
“Kami mendalami lebih lanjut aliran dana yang masuk ke rekening pribadi yang diduga terkait dengan proyek LRT ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya.
PB kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Penyidikan akan terus berlanjut dan kami berencana untuk memeriksa PB lebih lanjut di Kejaksaan Agung RI,” tambah Vanny.
Sejak awal penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 57 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Proyek LRT yang semula bertujuan untuk meningkatkan sarana transportasi publik di Sumatera Selatan kini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di sektor infrastruktur. Proyek LRT yang melibatkan anggaran negara yang besar, tentu diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan malah menjadi ajang korupsi.
“Pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur adalah hal yang sangat penting untuk memastikan proyek-proyek negara berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini terus berjalan, dan masyarakat berharap agar seluruh proses hukum dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta memberi efek jera bagi para pelaku korupsi. (adi)