Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 178 Wajib Pajak
Divianews.com | Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran serentak terhadap rekening 178 Wajib Pajak dan Penanggung Pajak. Langkah ini diambil karena nilai tunggakan pajak yang belum diselesaikan mencapai Rp44,86 miliar.
Pemblokiran dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Sumsel Babel. Tindakan ini dilaksanakan secara langsung kepada 12 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya, dengan pendampingan dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/7/2025), menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk pengiriman surat teguran dan surat paksa.
“Kami telah memberikan peringatan kepada wajib pajak melalui tahapan-tahapan yang sesuai prosedur. Namun, karena tunggakan belum dilunasi, pemblokiran rekening menjadi langkah yang harus diambil,” ujar Ega.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Dalam Pasal 1 ayat 27 PMK tersebut, dijelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan atas barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan atau entitas lain, guna mencegah adanya perubahan terhadap aset kecuali penambahan nilai.
Ega menambahkan, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PMK 61/2023. Ia juga mengimbau agar para wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, tindakan penagihan akan terus berlanjut hingga pada tahap penyanderaan,” tegasnya. (nia)

