Sesuai Prosedur, Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Eks Anggota DPRD
Divianews.com | Lahat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membantah keras isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat terkait penanganan kasus perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 yang belakangan viral di media sosial.
Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Kejari Lahat dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lahat, Selasa (19/5/2026), didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan tim jaksa penyelidik.
Dalam keterangannya, Kejari memastikan seluruh proses penanganan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lahat telah berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ditemukan unsur pemerasan sebagaimana tudingan yang beredar.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, sistematis, dan akuntabel,” tegas pihak Kejari Lahat.
Kejari menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan pada tahun 2021 terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan total pagu anggaran mencapai Rp60,3 miliar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, bidang intelijen Kejari Lahat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tertanggal 8 November 2021, penyelidikan awal belum menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Pada 2023, laporan serupa kembali disampaikan Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejari Lahat menyebut pihaknya telah beberapa kali memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Tidak hanya itu, pada 2025 pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kejari kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 18 orang guna mendalami dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Dari hasil penyelidikan, Kejari menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp392.345.000 telah seluruhnya dikembalikan ke kas daerah pada April 2021 melalui Bank Sumsel Babel.
“Dengan demikian tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian keuangan negara,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resminya.
Menanggapi isu dugaan pemerasan yang ramai diperbincangkan di media sosial, Kejari Lahat mengungkapkan bahwa Asisten Intelijen Kejati Sumsel telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal tidak menemukan adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan,” lanjut pihak Kejari.
Kejari Lahat juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong maupun provokatif terkait isu tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan kepastian hukum di Kabupaten Lahat. (Lh)

