Divianews.com | Palembang – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali siswa membayar iuran komite dengan nominal maupun tenggat waktu yang telah ditentukan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan iuran komite yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Alwis mengatakan, ketentuan mengenai komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.

“Artinya, sekolah tidak boleh menetapkan, misalnya, setiap bulan orang tua siswa wajib membayar Rp150 ribu. Ketentuan seperti itu tidak diperbolehkan karena sifatnya menjadi kewajiban,” ujar Alwis, kamis (23/7/2026).

Selanjutnya, Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD Sumsel tidak mempermasalahkan keberadaan komite sekolah selama pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, komite memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, namun penghimpunan dana harus dilakukan secara sukarela tanpa menetapkan besaran maupun batas waktu pembayaran.

Alwis juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjadikan sumbangan komite sebagai syarat pemberian layanan pendidikan kepada peserta didik. Ia menilai tindakan seperti menahan ijazah atau memberikan perlakuan berbeda kepada siswa karena orang tuanya belum memberikan sumbangan merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak melarang adanya komite sekolah. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa atau membeda-bedakan siswa karena belum memberikan sumbangan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Sumbangan hanya boleh dihimpun secara sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktunya,” tegasnya.

Komisi V DPRD Sumsel berharap seluruh satuan pendidikan di Sumatera Selatan mematuhi ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 agar tidak muncul praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. Selain itu, sekolah diminta memastikan fungsi komite tetap berjalan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ADV)