Divianews.com | Martapura OKUT —  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil bupati OKU Timur Periode 2020-2025, ditetapkan 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan ini hampir ditunda disebabkan, oleh Pandemik Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di tiap daerah tanah Air. Akan tetapi setelah keluarnya keputusan KPU Pusat menjelaskan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini akan di gelar pada 9 desember 2020. Jumat (5/06/2020)

Mendengar keputusan ini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Ahmad Gufron SE, dia mengatakan sebuah rencananya akan lakukan persiapan untuk pengawasan tahapan pemilu dan akan aktifkan lagi para pugas dilapangan termasuk PPS Muapun anggota panwascam ditambah nantinya saat bertugas para anggota akan disiapkan alat pelindung diri APD.

” Anggota PPS dan anggota panwascam akan di siapkan alat Alat pelindung diri (APD)
Ketika lakukan pengawasan dilapangan saat berlangsung kegiatan pilkada nanti
Anggota juga terhindar dari virus corona, ini penting di gunakan bagi anggota dilapangan ”. Ujar Ahmad Gufron saat di bincangi Divianews.com

Selain itu, menurut Gufron keputusan ini berdasarkan PP No 2 tahun 2020 pengganti undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dan pilkada serentak akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020. Pihaknya akan siap melaksanakan keputusan ini, agar pilkada di OKU Timur berjalan dengan baik .

”Pastiknya kami sudah siap jalankan pengawasan saat pemilu berlangsung di OKU Timur dan melalui keputusan dari KPU pusat yang telah di keluarkan, termasuk semua tahapan pengawasan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati OKU Timur diharapkan nantinya dapat berjalan dengan lancar,” Pungkasnya.

Penulis | Jhon

Editor | Adi