Divianews.com | Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Pedoman SETARA, serta Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), bertempat di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konkret OJK dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya akses layanan publik yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pedoman SETARA disusun sebagai panduan praktis bagi PUJK dalam memberikan layanan yang ramah, inklusif, dan tidak diskriminatif kepada penyandang disabilitas.

“Pedoman SETARA mencakup seluruh titik perjalanan konsumen, mulai dari pembukaan rekening, transaksi, hingga penanganan pengaduan. Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini, kami berharap pelaku industri jasa keuangan dapat membangun kesadaran dan kesiapan dalam menyediakan layanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Arifin.

Dalam kegiatan tersebut, turut diselenggarakan pelatihan sensitivitas layanan yang difasilitasi oleh tim dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Pelatihan ini bertujuan agar pelaku usaha jasa keuangan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perspektif disabilitas dan mampu memberikan layanan yang lebih empatik dan bermartabat.

Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, terdapat sekitar 125 ribu penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, hanya sekitar 25% dari mereka yang memiliki rekening bank. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya inklusi keuangan di kalangan penyandang disabilitas.

OJK berharap penerapan Pedoman SETARA serta pelatihan sensitivitas dapat menjadi bekal penting bagi PUJK dalam memberikan pelayanan yang mendukung kemandirian finansial, serta memperluas jangkauan layanan keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Pedoman SETARA bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, tetapi merupakan komitmen moral untuk memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dalam akses keuangan (no one left behind),” tegas Arifin.

Melalui semangat kolaboratif antara OJK, PUJK, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan sektor jasa keuangan di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dapat terus bertransformasi menjadi lebih adil, humanis, dan inklusif bagi semua. (nia)