Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564, dengan realisasi pengembalian kerugian negara yang telah masuk mencapai Rp655.179.662.269.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dalam kegiatan Media Gathering di Ruang Media Center Kejati Sumsel, Selasa (30/6/2026). Dalam kegiatan itu, Kajati didampingi Asisten Intelijen yang juga menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), serta para Kepala Seksi Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, serta mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi asset recovery.

“Selama periode Januari hingga Juni 2026, Kejati Sumatera Selatan berhasil mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564. Sementara realisasi pengembalian keuangan negara yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp655.179.662.269,” ujar Ketut Sumedana.

Salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejati Sumsel adalah dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari enam tersangka pada tahap pertama dan delapan tersangka pada tahap kedua. Kasus ini memiliki nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,428 triliun.

Meski demikian, Kejati Sumsel mencatat keberhasilan penting dalam pemulihan aset karena pihak debitur telah mengembalikan kerugian negara hingga 100 persen, sehingga menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide, logam mulia seberat hampir 225 gram, serta uang tunai sebesar Rp395,45 juta. Hingga kini perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Perkara lain yang telah memasuki proses persidangan ialah dugaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025.

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan menjalani sidang perdana pada 25 Juni 2026.

Kejati Sumsel juga tengah mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sejauh ini, dua tersangka telah ditetapkan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp436,25 juta. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan lainnya berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang berlangsung pada periode 2021–2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka dan menyita uang hasil dugaan tindak pidana senilai Rp698,7 juta. Kasus itu masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kejati Sumsel juga telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018–2022.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam upaya pemulihan aset, penyidik menyita 13 unit dump truck Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, serta satu unit mesin batching plant. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp75,07 miliar.

Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Menutup konferensi pers, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, dalam mengawal transparansi serta memberikan edukasi kepada publik.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan dan insan pers terus diperkuat untuk membangun budaya antikorupsi, meningkatkan keterbukaan informasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sumatera Selatan,” tegasnya. (adi)