Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Divianews.com | Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto.
Melalui kebijakan ini, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan di platform mereka. Mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut akan menjalankan pemungutan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah diberikan pemerintah.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara PMSE dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.
Pemerintah berharap implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mampu memperkuat kepatuhan perpajakan nasional, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace dan pelaku usaha di sektor perdagangan konvensional. (Adi/Ril)
