Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi dalam modernisasi sistem peradilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan penegakan hukum. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah. Kegiatan ini juga diikuti seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.

Melalui kerja sama tersebut, ketiga institusi berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, efektif, serta efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Melalui pemanfaatan teknologi digital, kami berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Dalam implementasinya, perjanjian tersebut mencakup pemanfaatan sistem elektronik untuk pemeriksaan terdakwa, saksi, maupun ahli secara daring. Selain itu, pengelolaan dokumen perkara juga akan dilakukan melalui sistem elektronik yang aman, terintegrasi, dan akuntabel guna meningkatkan efektivitas proses peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, turut menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan persidangan elektronik agar dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antarlembaga penegak hukum di Sumatera Selatan. Kehadiran sistem persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, mempercepat proses penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (adi)