Polres Lahat Ikuti Zoom Sosialisasi KUHP dan KUHAP Bersama Wakil Menteri Hukum
Divianews.com | Lahat – Jajaran Polres Lahat mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis, S.H. Turut hadir Kasikum Polres Lahat AKP Dahuri, Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Trk., S.I.K., M.Si., Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan, S.H., M.H., Kasat Lantas Iptu Dr. Jhoni Albert, S.H., M.H., M.M., M.Si., Kasi Propam AKP Edwar Gultom, para Kanit Reskrim, Kanit Narkoba, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Lahat.
Sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Wamenkum menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dinamika sosial yang terus berkembang.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menjembatani pemahaman antara pemerintah dan aparat penegak hukum, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terhadap substansi dan tujuan diberlakukannya regulasi baru tersebut.
Dalam sesi pemaparan materi, Wamenkum menjelaskan secara rinci pokok-pokok perubahan dalam KUHP dan KUHAP, di antaranya semangat dekolonisasi hukum, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Materi disampaikan secara komprehensif dan komunikatif sehingga mudah dipahami oleh seluruh peserta.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta masukan terkait implementasi KUHP dan KUHAP. Wamenkum merespons berbagai isu yang berkembang secara terbuka dan konstruktif, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyerap aspirasi publik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh dan objektif mengenai KUHP dan KUHAP sebagai produk hukum nasional yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia. (Lili).

