Divianews.com | Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan di Badan Anggaran.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rita.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu rekomendasi utama adalah percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim evaluasi lintas OPD guna menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.

Selain itu, DPRD mendorong agar penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya lebih diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pengelolaan potensi daerah.

Banggar juga merekomendasikan peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

DPRD turut meminta pemerintah segera mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) dengan pejabat definitif. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah perangkat daerah. DPRD menilai besarnya SiLPA menunjukkan masih rendahnya efektivitas penyerapan anggaran sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan program.

Di sisi lain, DPRD menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah diminta melakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta menyusun indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara lebih terintegrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

Untuk program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang akurat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menutup laporannya, Rita Suryani berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya. (ADV)