Divianews.com | Palembang — Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Augustinus Judianto, buronan terpidana kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB).

Augustinus ditangkap ditempat pelariannya di Jakarta, Selasa (5/1/2021) malam. Augustinus yang sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Palembang pada tahun 2016 dinyatakan bersalah atas putusan kasasi Mahkamah Agung  RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020. Saat hendak dieksekusi terpidana melarikan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khidirman, mengungkapkan, pihak kejaksaan sempat kesulitan melakukan penangkapan karena buron selalu berpindah tempat. Augustinus yang belakangan diketahui bersembunyi di Bogor, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap saat dalam diperjalanan di Jakarta.

“Sudah beberapa kali tim kami ke rumahnya tapi tidak ada karena dia selalu berpindah-pindah,” ujar Khidirman dalam keterangannya kepada wartawan di Palembang, Rabu (6/1/2021).

Menurut Khidirman, Augustinus saat ini diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses administrasi untuk dipulangkan ke Palembang hari ini. Setelah tiba di Palembang, yang bersangkutan akan langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Pakjo.

“Sebelum pulang mungkin ada tes rapid untuk yang bersangkutan. Setelah tiba, yang bersangkutan harus melengkapi BAP di kejati dan kemudian langsung diekseskusi ke Rutan Pakjo,” bebernya.

Hasil putusan kasasi menyebutkan Augustinus terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, yang bersangkutan juga di hukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (adi)