Kejati Ekseskusi Terpidana Agustinus Judianto ke Rutan Pakjo
Divianews.com | Palembang – Terpidana kasus korupsi kejahatan perbankan yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang Augustinus Judianto, Rabu (6/1/2021) akhirnya tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan resmi akan menjalani masa hukuman sebagaimana kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam keterangan Pers, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa terpidana memang harus dilakukan rapid Antigen terlebih dahulu, sebelum di jebloskan ke tahanan Pakjo, dan hasilnya terpidana dinyatakan negatif covid 19.
“Ya tadi kita lakukan tes antigen dan hasilnya negatif, untuk selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Rutan Pakjo guna eksekusi menjalani masa hukuman sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa”. Singkat Khaidirman.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menyatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Sumsel berhasil menangkap terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja ( KMK) Bank Sumsel Augustinus Judianto pada selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 Wib.
Dalam kasasi yang diterima Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, menyatakan bahwa Augustinus Judianto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
Adapun kasus yang menyeret terpidana Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto akhirnya dinyatakan pailit. (cha)
![Loading](https://divianews.com/wp-content/themes/liputanwp/assets/img/loadingbox.gif)