Wakil Ketua DPRD Jambi Minta Tersangka Bongkar Suap APBD 2018

DiviaNews, Jakarta — Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar meminta dua tersangka, yakni Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, untuk membongkar kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Menurut dia, sikap terbuka Saifudin dan Supriyono akan membuat kasus ini cepat diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Saifudin, Pak Supriyono kami harap kooperatif, ya buka saja lah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan,” kata Syahbandar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
“Kalau enggak kan kami tersandera aja. Kami yang benar juga disalahkan, juga (dianggap) menerima, oleh masyarakat disangka seperti itu,” tutur Syahbandar.
“Saya berani bertanggung jawab, saya tidak menerima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Syahbandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin. Selain dia, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi.
Namun, kata Syahbandar, Ketua DPRD tak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah menjalani operasi di kepalanya. “Dia operasi ngambil pembekuan di kepala ini, berdarah. Karena dia terjatuh beberapa bulan lalu,” tuturnya.
KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total ‘uang ketok’ yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK.


Tinggalkan Balasan