Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Divianews.com | Palembang — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua lokasi di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi lainnya berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa seluruh barang yang disita akan didalami untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia menambahkan, proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, yang diduga terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran para saksi serta kemungkinan adanya tersangka baru.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adi)

