Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati Sumsel DR. R. Manthovani

DiviaNews, Palembang — Antisipasi pembalakan liar semakin meluas di wilayah Sumatera Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel akan memaksimalkan pengawasan termasuk melakukan penindakan.

Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati Sumsel DR. R. Manthovani, jum’at (29/12/2017) mengatakan terkait dengan kasus pembalakan liar, setidaknya sudah ada tiga kasus yang siap untuk dilimpahkan, diantaranya ada dua kaus perorangan, dan satu kasus Koorporasi.

“Ya untuk saat inj ada tiga kasus yang kitan siap limpahkan, dua kasus perorangan dan satu kasus koorporasi,Insya Allah awal Januari sudah siap dilimpahkan, ” urainya

Lebih lanjut Manthovani menyampaikan, kedepan pihaknya tidak hanya fokus terhadap kasus perorangan,tapi juga terhadap koorporasi, mulai dari izin usaha, bahkan akan  mengejar para penerima hasil pembalakan liar yang selama ini kemungkinan belum tersentuh.

Menurutnya selain sudah sistimatis tapi sudah terjadi selam bertahun-tahun, lalu perusahan-perusahan tersebut selam ini ada indikasi telah melakukan pembalakan liar bermain dari masalah penerbitkan izin yang abal-abal alias palsu , baik izin hutannya ataupun yang lainnya.

“Kita akan fokus kesana,  bukan hanya individu yang melakukan pelanggaran akan tetapi termasuk korporasinya, kemungkinan besar koperasi yang kita proses akan bertambah, termasuk juga pihak-pihak yang menerima hasil kayu ilegal itu.  Mereka menerima hasil kayu ilegal ini juga merupakan suatu rangkaian,” jelasnya

Ditegaskannya karena ini sudah lama terjadi secara sistematis, makanya  pihaknya tidak hanya fokus kepada hal kecil saja, misalnya hanya menyentuh yang motong atau yang menjadi supir agkutannya, tapi juga yang menerima dan menikmati hasil pembalakan liar yang terjadi selama ini (dva)