Divianews.com | Lahat – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.

Menanggapi informasi penangkapan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Lahat mendukung penuh setiap langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum maupun instansi terkait demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pada prinsipnya, Polres Lahat sangat mendukung setiap upaya pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara sinergis oleh seluruh elemen, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar AKBP Novi Edyanto.

Meski demikian, Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini Satresnarkoba Polres Lahat masih menunggu informasi resmi dan koordinasi lebih lanjut terkait hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya.

Menurutnya, apabila nantinya dilakukan pelimpahan tersangka sipil maupun barang bukti kepada Polres Lahat, pihaknya siap melakukan koordinasi dan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila nantinya diperlukan,” tegasnya.

AKBP Novi Edyanto menambahkan, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Selain mendukung upaya penindakan, Polres Lahat juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan preemtif dan preventif. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar, masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Di bidang penegakan hukum, Polres Lahat melalui Satresnarkoba juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap 38 laporan polisi terkait kasus narkotika dan mengamankan 47 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kapolri untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

Kapolres berharap sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat semakin efektif.

“Polres Lahat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkas AKBP Novi Edyanto. (Lh)