DJP Tegaskan Dukungan UMKM Naik Kelas, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku
Divanews.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini disusun sebagai penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong UMKM berkembang dan naik kelas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk bertumbuh, memperkuat ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Menurut DJP, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus dalam kebijakan baru tersebut.
Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
“Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi yang kompleks,” jelas Bimo.
Ketiga, kebijakan baru dirancang agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif terhadap praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru yang bertujuan menghindari tarif pajak normal.
Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari skema PPh final ke mekanisme perpajakan umum, pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
“Perlu dipahami bahwa beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar karena dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan neto atau laba bersih,” terang Bimo.
Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Dalam implementasinya, DJP akan melakukan pengawalan melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan tersebut bukan hanya menjalankan fungsi regulasi, melainkan memperkuat peran pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutupnya.
DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui kanal resmi DJP guna memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. (adi)
