Divianews.com | Palembang — Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang merupakan barang temuan non-yudisial hasil akumulasi selama periode 2019–2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus memperkuat integritas sistem pembayaran nasional.

Pemusnahan yang dilaksanakan bersinergi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan tersebut dihadiri Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi, S.H., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, dan insan media.

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem pembayaran.

“Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang erat bersama seluruh anggota Botasupal,” ujar AKBP Resti Arini.

Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi menegaskan bahwa kejahatan pemalsuan uang bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara,” tegas Sudadi.

Ia menambahkan, Botasupal merupakan forum strategis yang berfungsi memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran uang Rupiah yang diragukan keasliannya melalui sinergi lintas instansi.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat uang Rupiah palsu.

Sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli yang dimusnahkan berasal dari tiga sumber utama, yakni permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran bank kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun rincian uang yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumatera Selatan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).

Masyarakat diimbau memperhatikan warna, gambar, benang pengaman, dan nomor seri pada uang, merasakan tekstur cetak yang khas pada bagian tertentu, serta menerawang uang untuk memastikan keberadaan tanda air, gambar saling isi (rectoverso), dan benang pengaman.

Botasupal juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan. Uang yang terbukti tidak asli akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan maupun diganti nilainya. Sementara itu, apabila dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.

Melalui kegiatan ini, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga integritas Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional, serta mendukung terciptanya stabilitas ekonomi dan keamanan di Sumatera Selatan.

Botasupal juga mengimbau masyarakat agar tidak panik. Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dengan nilai yang relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan agar setiap uang yang diragukan keasliannya dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (adi)