Divianews.com | Pontianak — Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus diarahkan pada pendekatan yang lebih terpadu. Tidak hanya mengandalkan pemadaman api, upaya tersebut juga mencakup pengelolaan tanah, pemulihan lahan terdampak, serta pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Pendekatan itu dilakukan melalui kolaborasi TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, dengan mengembangkan pemanfaatan teknologi pengelolaan tanah, salah satunya Bios 44 Patigeni. Teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan karhutla sekaligus pengelolaan kondisi tanah, terutama pada wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo menekankan bahwa penanganan karhutla tidak semestinya berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Menurutnya, kondisi tanah dan lahan pascakebakaran juga perlu mendapat perhatian agar risiko kebakaran berulang dapat ditekan.

“Penanggulangan karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi juga bagaimana menjaga kondisi tanah, memperbaiki lahan terdampak, dan mencegah kebakaran berulang.”

Melalui pendekatan tersebut, pemadaman kebakaran diintegrasikan dengan pengelolaan lahan. Bios 44 Patigeni dikembangkan sebagai bagian dari teknologi tanah yang diharapkan dapat mendukung proses penanganan kebakaran sekaligus membantu memperbaiki kondisi dan struktur tanah.

Konsep ini menjadi penting terutama di kawasan gambut. Karakteristik tanah gambut membutuhkan penanganan berbeda dibandingkan lahan mineral, sehingga pengelolaannya perlu memperhatikan kondisi kelembapan, karakteristik tanah, serta tingkat kerawanan wilayah terhadap kebakaran.

Karena itu, penerapan teknologi tidak dilakukan secara terpisah dari langkah pencegahan. Pemantauan kondisi lahan, pengelolaan kelembapan, deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan personel tetap menjadi bagian dari strategi penanggulangan.

Dalam kolaborasi tersebut, TNI berperan memperkuat koordinasi, kesiapsiagaan, serta pemberdayaan wilayah melalui pendekatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Polri mendukung aspek pengamanan, pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran dalam koordinasi penanggulangan bencana, pengelolaan wilayah, dan dukungan sumber daya. Adapun akademisi memberikan kontribusi melalui kajian ilmiah, pengujian, serta evaluasi agar teknologi yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kondisi tanah dan kebutuhan di lapangan.

Sinergi lintas sektor tersebut diperlukan karena karhutla merupakan persoalan yang memiliki dimensi lingkungan, sosial, kelembagaan, dan teknis. Penanganannya mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan, hingga pemulihan dan pengelolaan lahan setelah kebakaran.

Pemanfaatan Bios 44 Patigeni diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat mitigasi secara berkelanjutan. Penerapannya juga diarahkan untuk mendorong pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat serta pemanfaatan bahan baku lokal yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kolaborasi TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan penanganan karhutla yang terpadu dan berkelanjutan,” tegas Kunto.

Selanjutnya melalui sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan, penanganan karhutla diharapkan menjadi lebih efektif dan terukur. Fokusnya bukan hanya memastikan api segera terkendali, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan, memulihkan lahan terdampak, melindungi masyarakat, serta mengurangi potensi kebakaran kembali pada masa mendatang. (adi/ril)