Saat Penyerahan Berkas ketiga tersangka setebal lebih dari 400 halaman diserahkan langsung ke PN Palembang

DiviaNews, Palembang –Keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani kasus Pembalakan Liar yang ada diwilayah Sumsel terus ditunjukannya, beberapa kasus yang menyangkut hal tersebutpun kini mulai dilakukan penangangan termasuk kasus pembalakan liar yang menyeret dua pelaku perseorangan dan satu korporasi.

Terkait kasus pembalakan liar yang menyeret dua pelaku perseorangan dan satu korporasi di Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menyerahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Kota Palembang dan sekaligus membawa kasus ini lebih dekat ke meja hijau. Berkas ketiga tersangka setebal lebih dari 400 halaman diserahkan langsung ke PN Palembang, pada hari Kamis (25/1/2018).  

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, saat dikonfirmasi mengungkapkan, berkas yang diserahkan sudah dipersiapkan dengan sebaik mungkin mengingat kasus ini merupakan kali pertama kejaksaan menggarap kasus illegal logging mulai dari tingkat penyidikan.

Lebih lanjut Reda mengungkapkan, untuk kasus ini, kejaksaan telah melengkapi berkas tuntutan dengan peningkatan kualitas mens rea (niat jahat) dari pelaku dan pengembangan tersangka baru. Tidak hanya itu, jaksa juga menyeret para penikmat kayu hasil illegal logging yang selama ini belum banyak tersentuh.

“Perkara ini tidak sekedar perkara biasa bahwa kerusakan hutan hanya dilakukan oleh pelaku dilapangan. Kami ingin mengungkapkan proses terjadinya kejahatan ini secara paripurna sehingga dari hulu hingga hilir terdeteksi permasalahannya,” ujar Reda.

Pada beberapa kasus kerusakan lingkungan, hadirnya saksi ahli kerap menjadi suatu kendala. Menurut Reda, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli yang akan memberikan kesaksian dipersidangan seperti saksi ahli dibidang lingkungan, korporasi dan administrasi.

“Semua sudah kami siapkan, tentunya kami sangat serius menghadapi kasus ini,” tukasnya.

Tersangka pembalakan terdiri dari dua orang pelaku berinisial RP dan MR, sementara satu tersangka lainnya perusahaan kayu berinisial UD RC. Modus kejahatan yang dilakukan perusahaan UDRC, yakni menjadi badan usaha transaksi penjualan kayu ilegal dengan RP dan MR sebagai pelaku dilapangan. (dva)