Tingkatkan PNBP Barang Sitaan, Kejati Sumsel Koordinasi di Rupbasan

Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang untuk mengoptimalkan sistem penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, kamis (09/08/2018) mengungkapkan, penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan dari hasil proses hukum yang berlangsung selama ini belum berjalan optimal. Hal ini dibuktikan dengan hasil peninjauan langsung ke Rupbasan Palembang dimana ditemui banyak barang sitaan dan rampasan yang dalam kondisi rusak dan semakin tidak bernilai.
Redha mengatakan, barang sitaan dan barang rampasan dapat memberikan manfaat lebih bila dijaga dan dipelihara dengan baik. Barang dalam kondisi baik diharapkan dapat memberikan nilai yang layak saat lelang dan diyakini akan memberikan nilai lebih untuk kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bila barang dikembalikan kepada pemilik mereka puas karena kondisinya baik dan bila dilelang atau dirampas untuk negara nilai ekonominya juga masih tinggi sehingga PNBP juga meningkat. Selain itu, barang itu juga dapat dimanfaatkan oleh instansi yang memerlukan seperti Rupbasan atau Rutan sepanjang untuk keperluan dinas,” ujar Reda saat mengunjungi Rupbasan Palembang
Diakui Redha, selama ini komunikasi antar instansi seperti kejaksaan dan pihak rupbasan masih tersendat sehingga upaya untuk perbaikan sistem tidak berjalan lancar. Untuk perbaikan sistem, salah satu poin yang akan dikerjasamakan diantaranya mengenai mekanisme dan biaya perawatan baran sitaan dan barang rampasan.
“Perawatan kan perlu pendanaan, lalu pertanggungjawaban dan dasar hukumnya seperti apa itu yang akan kita koordinasikan. Bentuknya bisa MoU antara Kejari dan Rupbasan, untuk dana setahu saya Rupbasan masih minim jadi memang perlu support dari instansi yang menitip. Aturannya memang seperti itu,”pungkas Redha. (dva)
