Divianews.com – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi didampingi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. SH. MH, menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan sidang, Fitrizal Homizi.ST.M.Si.MM, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lahat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Lahat, Staf Ahli, Assisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Penutupan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Lahat dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lahat.

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lahat yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di dunia kerja.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Lahat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja maupun perusahaan.” ujarnya. (lh/kom)